BIMA – Empat orang Kepala Desa (Kades) dan dua orang Ketua BPD di Kabupaten Bima undur diri dari jabatan. Mereka lebih memilih menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleq) pada Pemilu 2024 nanti.
Keempat pejabat desa itu masing-masing Kades Pela Kecamatan Monta menjadi Caleg pada PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Bima.
“Yang bersangkutan ikut nyaleg di Dapil 1 (Kecamatan Woha, Monta dan Parado),” ungkap Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bima, Safriatna ditemui, (15/5) kemarin.
Kades Mbawa Kecamatan Donggo, Abdul Gani juga telah mundur dari jabatannya. Pejabat tiga periode itu memilih ikut Caleg pada PAN untuk Dapil III (Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora).
Kades Lewintana Kecamatan Soromandi Hidayat, S. Sos juga telah undur diri dari jabatan karena ikut Caleg pada partai Nasdem dan Kades Sai Soromandi juga memilih mundur karena ikut Caleg dari PPP.
Selain empat orang Kades, lanjut dia, ada dua orang pejabat Ketua BPD yang memilih undur diri karena ikut Caleg.
“Ketua BPD Desa Keli Kecamatan Woha dan Ketua BPD Kaleo Kecamatan Lambu. Mereka resmi mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.
Safriatna menjelaskan, surat pengunduran diri enam pejabat desa itu telah diterima dan sedang diproses oleh DPMD Kabupaten Bima.
Dia menjelaskan, jabatan lowong yang ditinggal mundur oleh Amirudin akan diisi oleh seorang ASN pejabat dari Pemerintah Kecamatan setempat.
“Kades mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU,” jelasnya.
Surat pengunduran diri yang dimaksud, lanjut dia, diajukan kepada BPD yang kemudian diteruskan ke Pemerintah Kecamatan untuk diproses agar ditunjuk pejabat.
“Nanti Pemerintah Kecamatan meneruskan kepada kita yang selanjutnya diproses untuk mendapatkan SK penetapan dari kepala daerah,” terangnya.
Menurut dia, peluang dilakukan pemilihan ulang Kepala Desa terbuka apabila sisa masa jabatan yang ditinggal Kades sebelumnya masih 18 bulan.
“Bisa saja dilakukan pemilihan ulang, namanya pemilihan kepala desa PAW. Pemilihan ulang baru dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan masih 18 bulan dan disepakati oleh pemuka di desa,” tuturnya.
Untuk Desa Sai, lanjut dia lagi, sisa masa jabatan Amirudin masih tersisa hampir 2 tahun lagi.
“Amirudin mengajukan pengunduran diri sejak 18 April 2023 dan terhitung sejak hari ini saat dia mendaftar. Masa jabatannya sebagai Kades berakhir per 1 Januari 2025 nanti,” pungkasnya. (ck)