Bima, Detailntb.com— Tim BPK Perwakilan NTB menemukan 21 paket proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengalami kekurangan volume namun telah dibayar lunas.
Dari 21 paket pekerjaan itu, total kekurangan volume atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.
794.643.296.,99 juta.
Selain kelebihan bayar, BPK NTB juga menemukan ada denda keterlambatan yang belum dipungut senilai Rp. 184.011.012,78 juta.
Temuan BPK tersebut setelah melakukan pemeriksaa atas realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal dilakukan atas dokumen kontrak beserta addendum, dokumen serah teria pekerjaan/PHO, dokumen back up data kuantitas, dokumen as built drawing dan pemeriksaan fisik di lapangan.
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk membandingkan antara volume fisik yang terdapat dalam back up data kuantitas yang menjadi dasar pembayaran dengan volume yang terpasang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dua paket pekerjaan pembangunan tangka septic skala individual pedesaan pada Desa Sondo Kecamatan Monta dan Desa Maria Utara Kecamatan Wawo diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 16.618.350 juta.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, Inspektorat Inspektorat Kabupaten Bima, PPK dan rekanan pekerjaan pembangunan jalan Sp.JP Dusun Rababuntu-Lewidewa oleh CV AP dengan nilai kontrak Rp. 4.025.000.000 miliar terdapat kekurangan volume senilai Rp. 18.655.723,46 juta.
Hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pembangunan jalan Taloko-Ringijawa oleh CV MI dengan nilai kontrak Rp. 6.250.000.000 miliar terdapat kekurangan volume senilai Rp. 131.125.089,67 juta.
Hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Karaku-Ndano Mbeca oleh CV DW dengan nilai kontrak Rp. 5.289.000.000 miliar terdapat kekurangan volume senilai Rp. 35.377.845,11 juta.
Hasil pemeriksaan pada pekerjaan pemeliharaan jalan Doroluwu-Nggerukopa oleh CV CHP dengan nilai kontrak Rp. 985 juta terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 8.159.617,36 juta.
Hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan pemeliharaan jalan Pucuke-Keli oleh CV CHP dengan nilai kontrak Rp. 984 juta terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 30.867.374,22 juta.
Hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan peningkatan jalan Sj.PK Risa Dalam-Pandai oleh CV DW dengan nilai kontrak Rp. 5.957 miliar terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 38.301.864,09 juta.
Hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan peningkatan jalan Parado Wane-Kuta oleh CV RB dengan nilai kontrak Rp. 5.274 miliar terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 118.748.583,49 juta.
Hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan peningkatan jalan Tangga-Monta oleh CV T dengan nilai kontrak Rp. 9.135 miliar terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 26.640.650,60 juta.
Pada pekerjaan peningkatan jalan Sp.JK Papa-Baku dan jalan Kadi-Tarlawi oleh CV T dengan nilai kontrak Rp. 7.875 miliar terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 176.608.394,77 juta.
Pada pembangunan jalan desa strategis Sp.JP Piong-Menara oleh CV MI dengan nilai kontrak Rp. 2.192.682.000 miliar terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 15.958.476,13 juta.
Pada peningkatan jalan Sp.JP Kawinda Toi-Air Terjun, jalan desa strategis Sp. Oi Saro-So Dua dan desa strategis Sp. Sandue-TPI oleh CV AP dengan nilai kontrak Rp. 6.007.600.000 miliar terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 21.589.552,51 juta.
Pada pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Madapangga I Kecamatan Madapangga terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 32.850.855,88 juta. Pada pekerjaan rehablitasi DI Ndano Rangga Desa Mbawa Kecamatan Donggo terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 11.923.972,13 juta.
Terhadap pekerjaan pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bima terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 46.015.285,10 juta, pada pekerjaan pembangunan IGD Ponek/Gedung Manajemen terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 19.429.196,09 juta, pada pekerjaan pembangunan ruang perawatan VIP terdapat kekurangan volume senilai Rp. 7.142.139,57 juta, terhadap pekerjaan penataan lingkungan rumah sakit terdapat kekurangan volume senilai Rp. 4.060.945,14 juta dan terhadap pekerjaan pembangunan selasar rumah sakit terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 7.753.264,04 juta.
Terhadap pekerjaan pembangunan Gedung pengujian pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 20.847.097,10 juta. Terhadap pekerjaan pembangunan ruang laboratorium computer SMPN 3 Monta beserta perabot terdapat kekurangan volume senilai Rp. 5.950.900,78 juta.
Pada pekerjaan pembangunan dan rehab ruang operasi RSUD Sondosia oleh CV BJ dengan nilai kontrak Rp. 5.826.600.000 miliar terdapat masih ada nilai denda keterlambatan yang belum ditarik senilai Rp. 11.612.259 juta.
BPK NTB merekomendasikan kepada Bupati Bima agar menginstruksikan kepada PPK terkait agar melakukan penarikan terhadap kelebihan bayar dan pada denda keterlambatan yang belum disetor.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bima, Edi, yang dikonfirmasi membenarkan ada dua proyek rehabilitasi DI yang menjadi temuan BPK NTB.
“Hasil temuan itu kita laksanakan, dan akan dipungut dan dikembalikan,” ucap dia via pesan WhatsApp.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin, yang dihubungi kaitan temuan pada bidang lain di Dinas PUPR maupun di RSUD Bima, belum menanggapi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, H Masykur yang dihubungi, mengaku telah mengembalikan temuan BPK senilai Rp. 20 juta lebih pada pekerjaan pembangunan gedung pengujian.
“Sudah kita kembalikan kemarin,” ucapnya via sambungan WhatsApp. (ck)