Jaksa Banding Vonis Kasus Korupsi Saprodi

BIMA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Saprodi.

“Kita sudah menyatakan banding atas putusan ini,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman via pesan WhatsApp.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Saprodi cetak sawah baru dengan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa M Tayeb terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan menjatuhkan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa M Tayeb juga diwajibkan membayar uang denda Rp. 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 130.266.000 subsider kurungan 1 tahun.

Putusan majelis hakim terhadap M Tayeb lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun 6 bulan, denda Rp. 500 juta dengan subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 877. 309.666 subsider 4 tahun 9 bulan.

Bagi terdakwa I Muhammad majelis hakim memvonis dengan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa II Nurmayang Sari dengan pidana 1 tahun penjara.

Keduanya dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Muhammad membayar uang pengganti sebesar Rp. 86.844.000 juta dan terdakwa II Nurmayang Sari membayar uang pengganti Rp. 43. 422.000 juta.

Pembayaran uang pengganti itu masing-masing dengan ketentuan apabila terdakwa I dan terdakwa II tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa atau dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta maka hukuman diganti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun,” terangnya.

Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 5,1 miliar itu, diusut Polres Bima. Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan berkas dipisah menjadi dua berka.

Berkas pertama dengan tersangka M Tayeb selaku eks Kepala Dinas Pertanian dan berkas kedua masing-masing Muhammad selaku eks Kepala Bidang dan Nurmayang Sari selaku eks Kasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Bima. (ck)

Pos terkait