BIMA – Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp. 25.911.617.338 miliar. Terakhir diberikan 2019 sebesar Rp. 500 juta.
Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk pada 29 Agustus 1985 silam.
PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp. 26.199.904.571,54 miliar. Selain itu juga terdapat aset berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.
PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah. Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.
Sejumlah persoalan lain juga ditemukan dalam pengelolaan salah satu BUMD ini. Hal itu sesuai dengan temuan dari BPK Perwakilan NTB.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukan tata kelola perusahaan tidak memadai dengan beberapa permasalahan.
Internal governance perusahaan belum memadai, seluruh dewan direksi dan beberapa jabatan strategis belum terisi secara definitif, tata kelola keuangan belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan tata kelola aset PDAM Bima yang belum memadai, tingkat kehilangan air jauh melebihi batas toleransi, pengujian terhadap air baku tidak dilakukan dan pengelolaan air baku belum memiliki izin.
BPK Perwakilan NTB juga menemukan rasio jumlah pegawai PDAM Bima per 21 Juli 2021 adalah sebanyak 125 orang, termasuk direksi.
Pada tanggal 18 Oktober 2921, Plt Direktur Utama mengeluarkan Surat Keputusan nomor 010/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang pemutusan hubungan kerja.
Ada 49 orang pegawai PDAM Bima, terdiri dari 47 orang pegawai tetap dan 2 orang pegawai kontrak yang di-PHK.
Setelah terjadi PHK, posisi jumlah akhir pegawai PDAM per 31 Oktober 2021 adalah sebanyak 55 pegawai, terdiri dari 52 pegawai tetap dan 3 orang pegawai kontrak.
Penelusuran tim BPK, semua dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya belum terisi secara definitif, yaitu Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknis, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi dan operator Kantor Pusat PDAM.
Terungkap, Bupati Bima hanya menetapkan pelaksana tugas untuk Direktur Utama, sementara untuk posisi lainnya masih kosong.
Dengan kekosongan dewan direksi, dan beberapa jabatan strategis lainnya mengakibatkan pengurusan BUMD atau tata kelola perusahaan tidak bisa dilaksanakan secara memadai.
Pengalokasi dana penyertaan modal di PDAM Bima ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Plt Direktur Utama PDAM Bima, H Hairudin, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum merespon.
Dihubungi via sambungan WhatsApp beberapa kali tidak diangkat. (ck)