BIMA – Penyidik Satuan Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap terduga penjual narkoba ke tersangka blokade jalan. Pengungkapan ini berdasar hasil pengembangan.
Keempat tersangka pemblokiran jalan itu masing-masing inisial UJ warga Desa Bajo, SL warga Desa Mpili, MF warga Desa Sai dan HS warga Desa Mpili.
Kapolres Bima melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Sukardin, SH, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan RW alias Baba Na’e warga Desa Kananga Kecamatan Bolo.
Pengamanan RW berdasarkan keterangan dari tersangka blokade jalan HS dan SL.
“Dalam pemeriksaan, saudara SL dan HS mengakui narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi sebelum aksi unjuk rasa didapat dari RW alias Baba Na’e,” terangnya Sukardin.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang hasilnya menguatkan keterangan SL dan HS.
Personel Sat Res Narkoba mengamankan RW, Jumat (16/06) sekitar pukul 10.00 Wita di kediamannya atas dugaan menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sebelum terduga pelaku diamankan, personel melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku.
Mendapat informasi akurat, personel mengamankan RW dan melakukan penggeledahan badan maupun rumah yang turut disaksikan warga.
“Saat penggeladahan tim menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” ucapnya.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 47 poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dua lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp. 205.000 ribu serta BB lainnya.
“Pada petugas, RW sendiri mengakui BB yang diamankan itu adalah miliknya,” tuturnya.
Hasil pemeriksan, RW membenarkan dirinya menjual sabu kepada 2 orang pelaku pemblokiran jalan.
“Saat ini penyidik juga masih mendalami terkait peran SL dan HS dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kita akan melakukan Penyelidikan Lanjut terkait sumber barang ini (sabu),” pungkasnya. (ck)