Polda NTB Ungkap Penyelundupan 28.083 Ribu BBL, 5 Tersangka Dicokok

Mataram – Polda NTB melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap perkara penyelundupan 28.083 ribu Benih Bening Lobster (BBL). 5 orang tersangka ikut diamankan.

Barang bukti berupa BBL sebanyak 28.083 ekor terdiri dari BBL jenis Pasir 23.527 ekor dan BBL jenis mutiara 4.556 ekor.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu saat konferensi pers di Command Center Polda NTB, (19/06) kemarin.

Arman mengatakan, pengungkapan dilakukan atas 3 Laporan Polisi. Pertama LP nomor 40 tertanggal 14 Juni di mana Tim Opsnal Ditpol Airud bersama Kru Kapal Baladewa 872 Kabaharkam Polri mengaman 2 tersangka dan barang bukti.

Dalam Laporan Polisi Nomor 7 tertanggal 15 Juni 2023, tim Opsnal tersebut kembali mengamankan satu tersangka.

“Berdasarkan LP ke 3 bernomor 8 tertanggal 18 Juni 2023 tim Opsnal kembali mengamankan 2 orang tersangka,” ungkap dia.

Disamping Barang Bukti BBL, tim opsnal juga mengamankan 1 kendaraan roda empat jenis truk, satu lembar tiket kapal feri tujuan Lembar – Padangbai, sejumlah uang tunai, HP serta 15 lembar print bukti transaksi M-Banking BCA.

Atas tindakan tersebut para tersangka diancam UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan/atau pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf (a) UU RI no 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPJi Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 92.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan kronologi singkat pengungkapan 3 laporan polisi tersebut.

“Awalnya menangkap IP dan AE keduanya warga Jonggat Lombok Tengah di atas kapal Feri yang akan menyeberang menuju Padangbai di Pelabuhan lembar,” terangnya.

Keduanya, lanjut dia, adalah sopir dan kenek kendaraan truk yang memuat BBL tersebut sesuai Laporan Polisi yang pertama.

Kemudian dari hasil pengembangan di peroleh informasi keduanya memuat BBL tersebut atas perintah sdr. J untuk mengirim barang tersebut ke wilayah Bali.

“J akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang ke dua,” sambungnya menjelaskan lagi.

Atas pengembangan pula, berdasarkan Laporan polisi yang ketiga Tim opsnal akhirnya menahan Z dan ER yang merupakan pembeli langsung dari Nelayan.

“Berdasarkan pengakuan sementara keduanya ada yang memodali, dan ini diperkuat oleh bukti transaksi melalui M-banking beberapa kali dana masuk ke rekening Z,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut Dirpolairud Polda NTB menyebutkan para tersangka yang diamankan tersebut merupakan Jaringan yang terorganisir.

“Kami berkomitmen akan terus berupaya membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah ilegal fishing di wilayah hukum Polda NTB,” tandasnya. (sy)

Pos terkait