BIMA – Penyaluran anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk BPNT maupun PKH melalui rekening KPM. Pembelanjaan uang juga diberi keleluasaan kepada KPM.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Tajudin, SH, menjelaskan penyaluran anggaran untuk Bansos BPNT maupun PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) langsung melalui rekening KPM.
“Uangnya dari Kemensos ditransfer ke rekening bank yang kemudian oleh pihak bank mentransfer ke rekening masing-masing KPM,” ucap dia menjelaskan alur penyaluran uang Bansos.
Tajudin mengatakan, KPM boleh mencairkan uangnya di mana saja, termasuk di-brilink bila ada mesin tariknya dan tidak bisa dipaksakan karena semua tergantung KPM
Selanjutnya, sambung Tajudin, para penerima Bansos dalam hal ini KPM membelanjakan uang bantuan tersebut untuk kebutuhan Sembako.
“Ke mana dan pada siapa KPM ini mau membelanjakan uang bantuannya, itu diberikan keleluasaan kepada KPM,” jelasnya.
Pembelanjaan untuk kebutuhan Sembako ini, tegasnya lagi, sesuai dengan pedoman umum program Sembako yang dikeluarkan oleh Kemensos.
“Masyarakat diberikan keleluasaan untuk membelanjakan sendiri di mana saja dan menarik uangnya di mana saja tanpa diintervensi,” tegasnya.
Tajudin menegaskan lagi, pihak brilink tidak diperbolehkan memaksa KPM agar mau belanja pada brilink tertentu.
“Apabila ada KPM yang membelanjakan sembako pada pihak brilink, itu urusan mereka sendiri sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi bukan urusan Dinsos,” terangnya.
Tajudin menjelaskan peran Dinas Sosial melalui pendamping PKH dan TKSK terhadap penyaluran Bansos BPNT maupun PKH.
“Dinsos memiliki tugas untuk memastikan uang masuk ke rekening KPM dan sudah diterima oleh KPM. Bila ada masalah dengan pencairan dimaksud, mereka melapor ke Dinsos untuk diteruskan ke Kemensos,” pungkasnya. (ck)