BIMA – Upaya pengosongan Hotel Komodo di Kota Bima gagal. Pengelola menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bayar ganti rugi Rp. 1,5 miliar.
“Proses negosiasi antara Pemkab Bima dengan kami yang difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara sudah dilakukan, namun gagal capai kesepakatan,” ujar Syamsuddin, SH, Kuasa Hukum H Maman Siraj.
Syamsudin mengatakan, pembicaraan kaitan Hotel Komodo akan ada mediasi lanjutan antara pengelola dengan Pemkab Bima dalam waktu secepatnya.
“Media ulang ini dilakukan karena adanya saling klaim antara klien saya dengan Pemkab Bima,” tuturnya.
Di Hotel Komodo, lanjut dia, ada fasilitas berupa sebagian bangunan dalam kompleks hotel dan telah melakukan renovasi bagian bangunan Hotel.
“Biaya-biaya yang muncul ini yang dituntut ganti rugi oleh klien kami ke Pemkab Bima sebesar Rp. 1,5 miliar,” ungkapnya.
Kepala Bidang Aset’ BPKAD Kabupaten Bima, M. Isnaini, mengatakan akan menindak lanjuti hasil pertemuan ini secepatnya.
“Saya akan sampaikan dulu ke pimpinan dan secepatnya kita bicarakan ulang,” ucapnya.
Pantauan wartawan di lokasi, proses negosiasi terjadi di halaman Hotel Komodo Kota Bima. Negosiasi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Antara JPN Kejaksaan Negeri Bima dengan Kuasa Hukum pengelola Hotel Komodo berdebat. Banyak hal yang diperdebatkan kedua pihak.
“Tidak boleh Jaksa mengambil alih atas objek yang dikuasai pihak ketiga. Objek ini dikuasai klien saya sudah puluhan tahun dan bayar pajak,” ucap Syamsuddin, SH menanggapi penjelasan dari JPN.
Syamsuddin mengatakan, selama mengelola Hotel Komodo kliennya telah mengantongi izin usaha yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM RI atas nama H. Maman Siraj.
“Objek ini, secara administrasi, masih dikuasai oleh klien saya. Silakan Pemkab Bima menggugat secara perdata,” timpalnya.
Syahrur Rahman menjelaskan ruang lingkup wewenang jaksa kaitan pengosongan Hotel Komodo tersebut.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara telah menerima surat kuasa khusus dari Pemkab Bima,” jelas dia.
Dasar lainnya, lanjut Kasi DATUN Kejaksaan Negeri Bima itu, adanya surat pernyataan dari H Maman Siraj yang mengakui aset berupa hotel Komodo merupakan milik Pemkab Bima.
“Diperkuat lagi dengan berita acara penyerahan dan pengembalian aset losmen Komodo oleh H aman Siraj pada tahun 2002 silam,” sambungnya.
Syamsudin, SH tidak menerima penjelasan tersebut.
Menurut dia, surat penyerahan dimaksud dibuat kliennya dalam kondisi sakit dan dipaksa untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Bima dan surat tersebut sudah dicabut.
“Artinya secara hukum, surat tersebut tidak sah secara hukum. Seandainya betul ada surat penyerahan, Pemkab Bima harusnya membuka gugatan,” tandasnya. (ck)