Pengedar Sabu Ditangkap, Kelompok Warga Malah Blokade Jalan

BIMA-Kepolisian kembali menangkap terduga pelaku pengedar narkotika. Kali ini seorang pelaku ditangkap di sebuah kontrakan pada (20/8) kemarin.

Upaya mewujudkan kampung bebas narkoba dan memberantas peredaran gelap narkoba bukannya diberi jempol, malah sekelompok warga menyambut dengan aksi blokade jalan negara.

Kedua terduga inisial AD asal warga Desa Talabiu Kecamatan Woha dan AJ asal warga Desa Rompo Kecamatan Langgudu itu diamankan di sebuah tempat kos.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pengedar narkoba sabu.

“Keduanya diamankan berdasarkan kasus tindak pidana narkotika yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Kapolres mengutip Kasat Resnarkoba

Surkardin menjelaskan, petugas berhasil menyita 4 poket bening berisi kristal putih yang diduga sabu siap edar seberat 3,46 gram dari tangan kedua terduga.

“AD mengakui bahwa barang haram itu miliknya, dan setelah dilakukan cek urine terduga AD juga positif menggunakan atau memakai narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Sedangkan rekanya AJ, lanjut dia, hasil tes urine menandakan negatif, namun AJ masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Apa bila tidak terbukti keterlibatannya terkait kasus tersebut maka AJ akan dipulangkan dan apabila terbukti dan terbukti atau terkait, AJ akan diproses hukum,” tegasnya.

Penangkapan terduga pengedar itu berawal dari informasi masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talabiu.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat-Resnarkoba yang dipimpin Aipda Arif Rahman melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat dimaksud.

“Sesampainya di TKP Tim melihat terduga pelaku sedang duduk di depan kamar kosnya,” tuturnya.

Tanpa membuang kesempatan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bima melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan serta area sekitar TKP.

“Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 3,46 dan barang bukti lainnya yang disaksikan oleh warga sekitar,” terangnya.

Tim juga ikut mengamankan saudara AJ yang berada di TKP. Keduanya bersama sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ironisnya, sambung dia, sehari setelah tim Opsnal Sat-Resnarkoba mengamankan terduga pelaku, beberapa warga melakukan blokade jalan.

Namun aksi beberapa warga tersebut dapat bubarkan dan jalan kembali dibuka.

“Kami pihak kepolisian tanpa bantuan masyarakat maka akan sulit memberantas peredaran gelap narkoba maupun kegiatan lainya,” sesalnya.

Dia menekankan, narkoba adalan musuh bersama yang harus diperangi bersama demi keselamatan generasi.

Kapolres melalui kasat Resnarkoba mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pihak Kepolisian dapat mengungkap berbagai tindak kejahatan termasuk memberantas peredaran gelap narkoba. (man)

Pos terkait