KOTA BIMA-Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan telah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kota Bima. Hanya saja belum saatnya diumumkan.
Inikan tahap penyidikan dan tersangkanya sudah ada, dan itu pasti. Cuma masih ada tahapan yang harus dilalui yang pada akhirnya nanti kita umumkan dan melakukan penahanan,” ucapnya dikutip saat diwawancara, (31/8) kemarin.
Ali menegaskan, pada saatnya nanti KPK pasti mengumumkan kepada masyarakat siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keikutsertaan dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan suap maupun dugaan penerimaan gratifikasi.
“Pasti nanti kita akan umumkan kepada masyarakat apabila sudah saatnya nanti,” tuturnya.
Selain akan mengumumkan tersangka, Ali Fikri juga menyinggung soal penahanan tersangka apabila sudah diperiksa.
“Bukannya umumkan siapa saja tersangkanya saja, termasuk kaitan penahanan. Kan semua tersangka KPK pasti ditahan ya,” ungkapnya.
Untuk memperlancar proses penyidikan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka perlu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Agustus 2023, dan bisa diperpanjang.
“Inikan status penanganannya sudah naik ke tahap penyidikan, sudah tentu ada tersangkanya. Namun tahapan pengumpulan alat bukti masih berjalan kemudian baru diumumkan,” terangnya.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, setelah proses pengumpulan alat bukti ini selesai dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa.
“Kasus di Kota Bima kaitan dugaan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi sebagaimana pasal 12 huruf i dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima,” tandasnya.
Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK masih terus bekerja di Kota Bima dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
Hingga hari ketiga, tim penyidik telah menggeledah sedikitnya 7 tempat yang berbeda. Ada ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Sekda Kita Bima, ruang PBJ, rumah ASN maupun pihak swasta.
Kediaman Wali Kota Bima, lanjut dia, juga telah digeledah. Sejumlah alat bukti telah disita oleh tim penyidik pada sejumlah tempat yang digeledah tersebut.
Dia menerangkan, di lingkup Pemkot Bima ditemukan alat bukti berupa catatan keuangan, dokumen dan alat bukti lain.
“Di kediaman Wali Kota ditemukan alat bukti transaksi elektronik, dokumen maupun catatan keuangan,” ungkap dia. (man)