Sudah Tersangka Atau Belum? Ini Penjelasan Mantan Hakim Tipikor

KOTA BIMA-Status tersangka tidak mesti disematkan kepada seseorang meski proses penanganan meningkat ke tahap penyidikan. Berikut pencerahan hukumnya.

Mantan hakim Tipikor Mataram, Sutrisno Azis, SH. MH menjelaskan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bima sudah naik ke tahap penyidikan.

Hanya saja, kata Sutrisno, sampai detik ini belum ada satupun dari para terperiksa yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Wali Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, perubahan status pemeriksaan dari tahap Lidik (penyelidikan) ke Sidik (penyidikan) tidak selalu berbarengan dengan penetapan tersangka, kadang terdapat jeda waktu.

“Misalnya dari Lidik naik Sidik dulu lalu dalam waktu yang tidak terlalu lama baru ditetapkan tersangkanya,” ucap praktisi hukum, Sutrisno Azis, SH. MH via pesan WhatsApp.

Menurut dia, fenomena seperti ini lazim dijumpai dalam praktek. Tidak ada sesuatu hal yang berbeda, demikian halnya dalam penanganan perkara ini.

Dia menjelaskan, penggeladahan yang dilakukan KPK di beberapa kantor dan rumah para terperiksa/saksi semata-mata dimaksudkan untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi bukti yang sudah ada di tangan penyidik KPK.

Hasil temuan penggeledahan tersebut, lanjutnya lagi, apapun bentuknya baik berupa dokumen, flash disc dan lain-lain sepanjang dianggap penyidik memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani akan disita untuk kepentingan pembuktian di pengadilan Tipikor nanti.

“Setelah proses penggeledahan dan penyitaan dilalui, biasanya akan dilakukan BAP tambahan terhadap para terperiksa atau saksi. Tujuannya selain melengkapi BAP yang sudah ada juga untuk mengklarifikasi hasil temuan penyidik saat penggeledahan,” jelasnya.

Setelah semua rangkaian proses itu dilalui, barulah KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam perkara ini, biasanya seperti itu.

Sepanjang release resmi penetapan tersangka itu belum diumumkan oleh KPK, tambah mantan hakim Tipikor itu, maka status para terperiksa atau saksi belum berubah.

“Masih sebagai terperiksa atau saksi, atau dengan kata lain belum ada menyandang predikat sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Untuk itu, sama-sama hargai proses yang sedang berjalan di KPK, junjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan hindari membuat kesimpulan sendiri mendahului putusan pengadilan.

Tahapan selanjutnya, sambungnya lagi, setelah penetapan tersangka, dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan prosesnya lebih cepat dibanding tindak pidana umum.

“Dalam lembaga KPK sendiri sudah ada jaksa penuntut umumnya.sehingga akan lebih memudahkan koordinasi antara penyidik dan JPU,” ungkapnya.

Kaitan lokasi sidang, kalau mengikuti TKP semestinya akan disidangkan di pengadilan Tipikor Mataram, namun karena penyidik yang menangani perkara ini KPK maka Boleh jadi akan digelar di pengadilan Tipikor daerah lain atau yang terdekat dengan NTB.

“Misalnya di pengadilan Tipikor Denpasar sebagaimana yang pernah dialami oleh salah seorang mantan Bupati Lombok Barat beberapa tahun lalu,” terangnya.

Dia mengatakan, semua bergantung KPK atas persetujuan atau penetapan Mahkamah Agung tentu saja, semua itu dimungkinkan atas pertimbangan kerawanan sosial dan kamtibmas yang dikhawatirkan akan terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Namun, menurut dia, kekhawatiran seperti itu tidak perlu ada menurut saya karena saat KPK melakukan penggeledahan di Kota Bima beberapa hari terakhir semua berjalan dengan aman dan lancar tanpa gangguan Kamtibmas sedikitpun.

“Saya harap persidangan perkara ini tetap digelar di pengadilan Tipikor Mataram saja, semua akan berjalan dengan damai dan lancar tanpa gangguan keamanan selama persidangan berlangsung,” tutupnya. (man)

Pos terkait