KOTA BIMA-Eks Wali Kota Bima, H. M Lutfi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK. Politisi yang baru pindah partai itu disangka dengan pasal berlapis.
Dalam surat panggilan saksi, tercantum pasal 12B dan pasal 12 i Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 yang disangkakan kepada mantan anggota DPR RI itu.
Dalam sebuah laman, ancaman pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Delik pasal yang disangkakan kepada H. M Lutfi
Pasal 12 B ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun yang diterima di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pasal 12 i berbunyi, pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (man)