Kasus Pengadaan Kapal Dishub Naik Tahap Penyidikan, Kejaksaan Bidik Tersangka

BIMA-Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima sudah naik ketahap penyidikan.

Penyelidik Kejaksaan Negeri Bima telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dan saat ini telah memulai membidik tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi, SH yang dikonfirmasi, membenarkan pengusutan kasus pengadaan kapal telah naik ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Sudah (penanganan) ditingkatkan ke ketahap penyidikan,” ucapnya ditemui di Kantor setempat, Rabu (11/10/2023).

Meski tahapan penanganan sudah meningkat, sejauh ini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka.

“Untuk calon tersangka, tunggu hasil penyidikan dan pasti diberitahukan kepada publik,” tuturnya.

Pantauan wartawan, salah seorang saksi inisial H.A tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk menjalani pemeriksaan. H.A tiba sekitar pukul 10.30 WITA yang ditemani kuasa hukumnya, Syaiful Islam.

Deby menjelaskan, sejauh ini sudah ada puluhan orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

“Saksi yang sudah diperiksa lebih dari 20 orang,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bima mengusut pengadaan 2 unit kapal motor pada Dishub Kabupaten Bima.

Pengadaan 2 unit kapal itu menelan anggaran sekitar Rp. 1,4 miliar dengan menggunakan APBD Kabupaten Bima tahun 2019.

Informasi yang dihimpun, sejumlah dokumen telah dikumpulkan pihak Kejaksaan Negeri Bima kaitan pengadaan 2 unit kapal motor tersebut.

Selain dokumen, penyelidikan Kejaksaan juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proses pengadaan itu.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Syafrudin yang ditemui, membenarkan pengadaan 2 unit kapal motor tengah diusut penyelidik Kejaksaan Negeri Bima.

“Memang benar pihak Kejaksaan tengah mengusut pengadaan 2 unit kapal tersebut,” ucap dia ditemui di Kota Bima.

Dia mengakui, telah dipanggil dan diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan kaitan pengadaan 2 unit kapal tersebut.

“Kalau tidak salah ingat, saya sudah dipanggil untuk yang keempat kalinya dengan yang sekarang,” akuinya.

Bacaleg dari partai PAN itu menceritakan, pemanggilan dan pemeriksaan pertama kalinya dilakukan tim di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, kemudian dilanjutkan oleh Seksi Intelijen.

“Ditanya seputar pembayaran termin saja. Kan kontraktor dulu nda ambil termin pertama, tapi langsung cairkan dua kali termin,” tuturnya.

Menurut dia, proses pengadaan maupun fisik dari pengadaan kapal tersebut telah diaudit oleh BPK NTB.

“Tidak ada temuan masalah oleh BPK,” pungkasnya. (man)

Pos terkait