BIMA-Jumlah kasus perceraian di wilayah Kota maupun Kabupaten Bima meningkat tahun 2023 ini. Praktis jumlah janda dan duda menjadi surplus.
Selama 10 bulan terakhir, penyandang status janda maupun duda bertambah sebanyak 1.689 orang.
Angka tersebut praktis merubah jumlah penyandang gelar janda maupun duda baru dan telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bima.
Dari jumlah 1.689, didominasi oleh kasus cerai gugat yang diajukan isteri dengan skor 1.377 kasus dan cerai talak yang diajukan suami hanya 304 kasus.
Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan, mengatakan kasus perceraian tahun ini menurun dibandingkan waktu yang sama pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, dia menjelaskan, angka perceraian menembus 1.817 kasus.
“Lebih meningkat tahun lalu. Pada waktu yang sama di 2022, dari Januari hingga Oktober ada sebanyak 1.817,” ucap Subhan.
Sebagian besar kasus perceraian ini didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Subhan mencontohkan, pasangan suami-isteri sehari-hari terlibat cek cok meski dipicu hal sepele, hingga satu di antaranya mengajukan perceraian.
“Yang cerai karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 505 kasus. Faktor ini paling banyak,” terangnya.
Kemudian disusul karena meninggalkan salah satu pihak. Faktor perceraian karena ini, ada sebanyak 307 kasus baru kemudian disusul karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni 126 kasus.
Selanjutnya, karena faktor ekonomi yakni sebanyak 35 kasus. Sementara faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, dihukum penjara, poligami dan murtad tidak begitu banyak. Hanya berada di angka 2 hingga belasan kasus.
“Sedangkan perceraian karena faktor zina, kawin paksa dan cacat gak ada,” tuturnya.
Subhan mengatakan, usia pernikahan para pasangan yang mengajukan perceraian variatif. Dari baru beberapa tahun hingga berjalan 20 tahun lebih menjalani rumah tangga.
“Bervariatif, ada yang usia pernikahan muda dan ada juga yang tua. Bahkan ada yang sampai 20 lebih tahun jalin rumah tangga,” pungkasnya. (man)