BIMA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima belum juga memecat oknum ASN terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran.
Padahal, putusan pengadilan tingkat kasasi telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Hal ini (proses pemecatan) sedang kami usahakan untuk mendapat salinan putusan,” kata Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman via pesan WhatsApp, Rabu (22/11/2023).
Upaya untuk memperoleh salinan putusan pengadilan dimaksud, pernah disampaikan H. Abdul Wahab Usman sebulan lalu.
“Kami sudah bersurat ke Kejaksaan Tinggi NTB dan sampai saat ini masih kami komunikasikan,” sambung dia.
Pemecatan terhadap terpidana korupsi dana Bansos ini merujuk pada amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud telah dieksekusi dan tengah menjalani hukuman di LP Mataram.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor Mataram, Ismud divonis bebas oleh majelis hakim. Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu.
Majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI menvonis Ismud bersalah dan terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Ismud divonis penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain Ismud, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. H. Sirajudin AP juga divonis bersalah dan terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Seperti Ismud, mantan Asisten I Setda Kabupaten Bima itu juga sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima juga mengajukan kasasi atas putusan bebas itu. Alhasil, majelis hakim MA menyatakan H. Sirajudin bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
H. Sirajudin akhirnya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hingga kini, proses eksekusi terhadap amar putusan tingkat kasasi itu masih berproses oleh jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Bima.
Dalam kasus ini, ada Surkardin yang juga divonis bersalah oleh hakim MA RI dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Bersama dengan Ismud, Surkardin telah dieksekusi dan tengah menjalani hukuman di LP Mataram. (man)