Sidang Tiba-tiba Ditunda, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk

BIMA-Sidang agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan Jakariah ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menuai reaksi dari puluhan keluarga, Kamis (23/11/2023).

Penundaan tiba-tiba ini menyusul salah satu majelis hakim sakit. Sidang dengan agenda yang sama akhirnya ditunda pada Senin pekan depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Hendri Irawan, telah memberitahukan kepada keluarga korban sidang agenda putusan tetap digelar.

Bacaan Lainnya

Hendri Irawan meminta agar keluarga korban bersabar dan mengikuti proses sidang yang akan segera berlangsung.

“Bapak ibu boleh ikut sidang, tapi jangan rusak fasilitas. Karena kantor ini milik kita harus dijaga bersama,” ucapnya dihadapan massa.

Sekitar satu jam kemudian, mendadak diinformasikan sidang ditunda dan akan dilangsungkan pada Senin pekan depan.

Informasi yang diperoleh, sidang ditunda karena hakim dalam kondisi sakit.

Penundaan sidang ini menuai reaksi keluarga korban. Mereka mengamuk dan berusaha masuk ke dalam Kantor Pengadilan namun dihalau personel Kepolisian yang siaga.

Reaksi massa semakin beringas, aksi saling dorong dengan aparat tidak dapat dihindari. Massa bahkan memblokade jalan di depan Kantor Pengadilan menggunakan kayu dan kursi.

Pengendara roda dua maupun roda empat terpaksa balik arah untuk mencari jalan alternatif lain.

Setelah sekitar satu jam jalan diblokade, massa kemudian membubarkan diri dan memastikan akan kembali menghadiri sidang putusan pada Senin pekan depan.

Keluarga korban menuntut empat terdakwa agar dihukum minimal seumur hidup dan maksimal dihukum mati.

Putri korban, Lina menegaskan ayahnya dibantai oleh empat terdakwa secara sadis. Karenanya meminta keadilan pada hakim.

“Saya harus kehilangan ayah karena perbuatan empat terdakwa. Kami minta keadilan. Mereka harus dihukum seumur hidup atau dihukum mati,” pintanya di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Senada disampaikan Amirudin. Menurut dia, keempat terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

“Kami minta agar empat terdakwa dihukum seumur hidup atau dihukum mati. Paling tidak pelaku utamanya yang dihukum mati,” pintanya.

Kasus pembunuhan terhadap anggota Pol PP Kabupaten Bima, Jakariah dipicu soal sengketa lahan.

Para pelaku mengeksekusi korban dihadapan istrinya pada Senin 20 Februari 2023. Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam rumah korban di Desa Tolouwi Kecamatan Monta. (man)

Pos terkait