BIMA-Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Drs. H. Sirajudin AP akan dieksekusi di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) pulau Lombok.
Terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2019 lalu itu diakui telah siap menanti proses eksekusi.
“Klien saya sudah siap dieksekusi,” kata Abdul Hanam, SH, kuasa hukum terpidana H. Sirajudin, dihubungi via sambungan WhatsApp.
Hanam mengakui, kliennya H. Sirajudin juga akan dieksekusi pada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di pulau Lombok.
“Mengingat kondisi beliau (H. Sirajudin) yang kurang sehat kalau kembali lagi ke Bima,” ujar Hanam mengungkap alasan dieksekusi di pulau Lombok.
Hanam menepis jika kliennya dalam kondisi sakit sehingga disimpulkan lokasi eksekusi dilakukan di pulau Lombok.
“Bukan sakit ya. Hanya untuk mempermudah kerja teman-teman jaksa berhubung beliau (H. Sirajudin) juga berada di Lombok,” terangnya.
Pemilihan lokasi eksekusi kliennya, menurut Hanam, bukan bermaksud untuk mempersulit pekerjaan jaksa eksekutor.
Hanan enggan menyampaikan waktu pasti dilakukan eksekusi terhadap kliennya itu. “Tanyakan sama jaksa eksekutornya,” imbuhnya.
Menjawab kemungkinan akan dilakukan pemecatan kliennya sebagai PNS, Hanam enggan mengomentarinya.
“Kalau kaitan persoalan hukum saya akan mengomentarinya. Di luar (persoalan hukum) dari itu, saya tidak bisa berkomentar,” tandasnya. (man)