BIMA-Seorang tersangka dugaan korupsi dana PD BPR NTB Bima ditahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Bima. Tersangka AR ditahan di Rutan Bima.
AR tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada PD BPR NTB Cabang Sape tahun 2014 sampai dengan 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H.,M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima Catur Hidayat, S.H. menyampaikan penahanan tersangka AR.
“Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka,” ucap Deby F Fauzi, via pesan whatsapp.
Deby menjelaskan, tersangka AR ditahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada PD BPR NTB Cabang Sape tahun 2014 sampai dengan 2017.
Tersangka AR saat itu selaku Kepala Seksi Dana Perusahaan Daerah PD BPR NTB Bima Cabang Sape pada tahun 2012 dan mengalami mutasi pegawai menjadi Kepala Seksi Penyelematan Kredit PD BPR NTB Cabang Sape tahun 2016.
“Tersangka AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Nopember 2023,” terangnya.
Perbuatan tersangka AR, menurut Deby, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 548.562.403 juta.
Deby menjelaskan, perbuatan tersangka AR disangka melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga dikenakan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)