Kejari Bima Launching MAKO NANTING, Kolaborasi dengan Pemerintah dan BUMN

BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kolaborasi launching aplikasi MAKO NANTING dan pembentukan working grup pada Selasa (28/11).

Program MAKO NANTING ini bertujuan untuk mencegah korupsi anggaran stanting dan meningkatkan kesejahteraan, kualitas maupun SDM.

Kegiatan ini menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemkot Bima, BUMN maupun BUMD di Bima.

Bacaan Lainnya

Saat launching berlangsung, hadir Kepala Dikes Kota Bima, Kepala Dikes Kabupaten Bima, pimpinan BSI, Bank NTB Syariah, PT Pos Indonesia, BRI, BNI, Mandiri.

Selain itu, juga hadir pimpinan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bulog, PT Pegadaian, PT PLN dan PT Telkom Indonesia dan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bima.

Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, menjelaskan makna, tujuan maupun strategi pelaksanaan program Mako Nanting.

“Supaya masyarakat mengadu ke kita, kaitan penyimpangan anggaran stanting maupun korupsi yang lainnya,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat tim Mako Nanting akan turun ke desa-desa untuk mencari tau keadaan masyarakat.

“Strategi Mako Nanting ada dua, dari bawah menyerap aspirasi masyarakat dan intervensi gizi bersama BUMN dan BUMD,” tuturnya.

Sedangkan strategi dari atas, yakni terkait anggaran dengan mengawal anggaran supaya tepat sasaran dan tepat guna, efektif dan efisien untuk memerangi stanting.

Pada kesempatan itu, salah satu peserta ingin mengetahui latar belakang adanya keterlibatan kejaksaan dalam masalah stanting.

“Kejaksaan itu tidak mesti melakukan penuntutan pidana, tetapi juga pencegahan tindak pidana melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya menjelaskan kepada peserta.

Lebih jauh dijelaskannya, ketika orang tidak sehat atau sejahtera, sering terhimpit dan melakukan kejahatan.

“Seperti mencuri ayam, mencuri kambing maupun mencuri barang milik majikan. Di Bima pernah ada kasus seorang ayah mencuri ayam untuk biaya hidup,” terangnya.

Kasus pencurian tersebut, sambungnya, diselesaikan dengan cara Restorasi Justice (RJ).

“Tidak cukup hanya dengan Restorasi Justice, bagaimana dengan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. Anak sakit, tidak punya biaya dan terpaksa mencuri. Solusi kesejahteraan perlu,” paparnya. (man)

BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kolaborasi launching aplikasi MAKO NANTING dan pembentukan working grup pada Selasa (28/11).

Program MAKO NANTING ini bertujuan untuk mencegah korupsi anggaran stanting dan meningkatkan kesejahteraan, kualitas maupun SDM.

Kegiatan ini menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemkot Bima, BUMN maupun BUMD di Bima.

Saat launching berlangsung, hadir Kepala Dikes Kota Bima, Kepala Dikes Kabupaten Bima, pimpinan BSI, Bank NTB Syariah, PT Pos Indonesia, BRI, BNI, Mandiri.

Selain itu, juga hadir pimpinan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bulog, PT Pegadaian, PT PLN dan PT Telkom Indonesia dan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bima.

Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, menjelaskan makna, tujuan maupun strategi pelaksanaan program Mako Nanting.

“Supaya masyarakat mengadu ke kita, kaitan penyimpangan anggaran stanting maupun korupsi yang lainnya,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat tim Mako Nanting akan turun ke desa-desa untuk mencari tau keadaan masyarakat.

“Strategi Mako Nanting ada dua, dari bawah menyerap aspirasi masyarakat dan intervensi gizi bersama BUMN dan BUMD,” tuturnya.

Sedangkan strategi dari atas, yakni terkait anggaran dengan mengawal anggaran supaya tepat sasaran dan tepat guna, efektif dan efisien untuk memerangi stanting.

Pada kesempatan itu, salah satu peserta ingin mengetahui latar belakang adanya keterlibatan kejaksaan dalam masalah stanting.

“Kejaksaan itu tidak mesti melakukan penuntutan pidana, tetapi juga pencegahan tindak pidana melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya menjelaskan kepada peserta.

Lebih jauh dijelaskannya, ketika orang tidak sehat atau sejahtera, sering terhimpit dan melakukan kejahatan.

“Seperti mencuri ayam, mencuri kambing maupun mencuri barang milik majikan. Di Bima pernah ada kasus seorang ayah mencuri ayam untuk biaya hidup,” terangnya.

Kasus pencurian tersebut, sambungnya, diselesaikan dengan cara Restorasi Justice (RJ).

“Tidak cukup hanya dengan Restorasi Justice, bagaimana dengan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. Anak sakit, tidak punya biaya dan terpaksa mencuri. Solusi kesejahteraan perlu,” paparnya. (man)

Pos terkait