BIMA-Kasus perselingkuhan oknum Kepala KUA Palibelo IR memasuki babak baru. Saat ini yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke tempat lain.
“Yang bersangkutan (Kepala KUA Palibelo)nsudah dicopot dari jabatannya,” ucap Kepala Kemenag Kabupaten Bim, Mujiburrahman.
Berdasar Surat Keputusan (SK) dari Kantor Kemenag Provinsi NTB, IR dicopot dari jabatan sebagai Kepala KUA Palibelo dan dimutasi ke tempat kerja baru di luar Kecamatan Palibelo.
Menanggapi pelaporan di Polda NTB oleh Mardiansyah, suami SS, Mujiburahman memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila telah ada putusan final.
“Saat ini kami hargai proses hukum yang berjalan. Kalaupun nanti terbukti bersalah di pengadilan, kami akan tindak tegas siapapun yang melakukan tindakan amoral,” tegasnya.
Mujiburrahman mengaku, telah turun bersama jajaran melakukan klarifikasi langsung dengan IR. Hasilnya, sambung dia, IR mengakui semua perbuatannya.
“Hasil klarifikasi kami, yang bersangkutan membenarkan dan mengakui semua perbuatannya,” tuturnya.
Mujiburrahman tidak menampik dalam beberapa hari terakhir ini kantor KUA Palibelo disegel oleh warga dampak dari kasus asusila ini.
“Mulai hari ini (Kamis 30 November) segel kantor sudah dibuka oleh warga setempat dan pelayanan sudah mulai normal dan kondusif sebagaimana biasa,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ini terbongkar saat Mardiansyah mendampingi isteri yang pemulihan usia bersalin di salah satu Rumah Sakit (RS) Kota Mataram.
Di sela-sela pemeriksaan, Mardiansyah tidak sengaja membuka WhatsApp dalam handphone milik istrinya.
Alangkah terkejutnya Mardiansyah, menjumpai pesan WhatsApp istri dengan pria lain. Antara lain pesan singkat itu membicarakan ajakan berhubungan badan hingga membahas tentang kehamilan SS.
Selain melaporkan kasus perzinahan ini Mapolda NTB, Mardiansyah juga telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bima. (man)