Terpidana Korupsi Bansos belum Dipecat, Beragam Alasan Disampaikan Pemkab Bima

BIMA-Dua terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran hingga kini belum dipecat. Beragam alasan disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman, mengaku masih banyak hal yang harus dilakukan koordinasi.

“Terkait ini banyak hal yang perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak dan itu sedang dilakukan,” ujarnya via pesan WhatsApp, Selasa (05/12/2023).

Bacaan Lainnya

Hal apa yang perlu dikoordinasi maupun dengan pihak mana dilakukan koordinasi, mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima itu tidak menjawab.

Sebelumnya, mantan Inspektur itu mengaku sedang memproses permintaan salinan putusan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, meski perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Bima.

Rujukan pemecatan PNS terlibat korupsi, yakni Pasal 87 (4) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XVI/2018, yang mengatur alasan pemecatan bagi PNS.

Dalam poin b mengamanatkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

PNS ini dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Diberitakan sebelumnya, dua terpidana korupsi, Ismud (mantan Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima) dan Drs. H. Sirajudin AP, MM (mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima) divonis bersalah.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos kebakaran tahun 2020.

Majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah dilaksanakan eksekusi di Lapas Kelas II A Lombok Barat untuk menjalani masa hukuman.

Selain keduanya, dalam perkara ini juga ada terpidana lain, yakni Sukardin, tenaga honorer pada Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Sukardin juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebagaimana keduanya, terpidana Sukardin juga telah dieksekusi di Lapas Kelas II A Lombok Barat (dahulu Lapas Mataram) untuk menjalani masa hukuman. (man)

Pos terkait