BIMA-Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal motor tahun 2019 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima terus berproses.
Kini penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTB untuk mengkalkulasi total kerugian negara.
“Penanganan terus berproses, dan saat ini kami tengah koordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTB,” ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi di kantor setempat.
Deby yang ditemani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, menjelaskan langkah koordinasi dimaksud untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara.
“Kerugian negara yang masih kita koordinasikan dengan Inspektorat untuk mengetahui jumlah pastinya. Semoga bulan ini sudah rampung,” ujarnya.
Disinggung penetapan tersangka, Deby mengaku belum ada penentuan tersangka meski penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Tersangka belum ada. Masih berproses. Kita tunggu saja,” ujarnya sembari tersenyum.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bima tengah menelisik dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal motor pada Dishub Kabupaten Bima.
Setidaknya penyelidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dan saat ini telah memulai membidik tersangka.
Di antara saksi yang telah diperiksa yakni, PPK, PPTK, Bendahara, kontraktor serta sejumlah pihak lainnya.
Pengadaan 2 unit kapal itu menelan anggaran sekitar Rp. 1,4 miliar menggunakan APBD Kabupaten Bima tahun 2019.
Sejumlah dokumen telah dikumpulkan pihak Kejaksaan Negeri Bima kaitan pengadaan 2 unit kapal motor tersebut.
Informasi yang dihimpun, dua unit kapal yang menelan anggaran miliaran rupiah itu tidak dapat dimanfaatkan alias tidak bisa berlayar. (man)