Oknum Kasek Tilep Dana PIP, Temuan Inspektorat Bima Rp. 100 Juta

BIMA-Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN Bajo Kecamatan Soromandi AL diduga menilep dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2018 hingga 2023.

Berdasar hasil audit yang dilakukan tim Inspektorat Kabupaten Bima, jumlahnya lebih dari Rp. 100 juta.

Meski telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara, Inspektorat masih memberi toleransi agar dana itu dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, H Agus Salim, M.Si, membenarkan hasil audit terhadap penggunaan dana PIP di SDN Bajo.

“Benar, sudah ada hasil auditnya. Temuan kita lebih 100 juta,” ucapnya.

Audit tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau orang tua murid terkait dugaan penyimpangan dana PIP di SDN Bajo Kecamatan Soromandi.

Mantan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima mengatakan telah melaksanakan klarifikasi dan penelusuran lapangan hingga ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Hasilnya ditemukan penyimpangan dana PIP dari tahun 2019 hingga 2023 oleh Kepala SDN Bajo Kecamatan Soromandi,” tuturnya.

Setelah diperiksa atau diklarifikasi, sambungnya, Kepala SDN Bajo mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan atau berita acara yang telah dibubuhi tanda tangan.

Penelusuran dana PIP juga dilakukan petugas Inspektorat Kabupaten Bima ke BRI Bolo dan BRI Cabang Bima di Kota Bima.

“Ada penggunaan di luar peruntukan. Kami sudah memanggil kepala sekolahnya untuk bertanggungjawab,” ujarnya.

Agus mengatakan, auditor Inspektorat juga menemukan penyimpangan dana PIP tahun 2020 dan 2021.

Sebelumnya, lanjut dia, oknum Kasek mengelak dalam dua tahun tidak ada dana PIP karena situasi pandemi Covid-19, yang kemudian diafirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.

“Hasil pemeriksaan kami menemukan tahun 2020 dan 2021 ada dana PIP, tetapi tidak diberikan sama sekali kepada siswa atau kepada orang tua murid,” sebutnya.

Setelah dilakukan klarifikasi, Oknum Kasek mengakui dan akan mengembalikan.

“Beberapa hari lalu sudah kami panggil lagi untuk memastikan waktu kesiapan pengembalian uang tersebut. Yang bersangkutan siap mengembalikan tapi sedang menjual tanah dan semua apa yang dia miliki,” terangnya.

Menurut Agus, itikad baik untuk mengembalikan hak siswa saja tidak cukup, oknum Kasek harus mengembalikan sesuai jumlah hak siswa.

“Kalau dalam batas waktu yang dijanjikan belum juga sanggup kembalikan, kita akan teruskan (kasusnya),” tegasnya.

Batas waktu pengembalian sebagaimana yang dijanjikan, kata Agus, yakni hingga Oktober tahun 2024 nanti.

Oknum Kepala SDN Bajo Soromandi, AL, mengakui perbuatannya dan akan mengembalikan semua hak siswa.

“Saya akan berusaha untuk mengembalikannya. Sekarang saya lagi menjual tanah. Tetap saya kembalikan walaupun secara bertahap,” akunya via sambungan WhatsApp.

Kasus ini terungkap setelah puluhan wali murid di SDN Bajo Kecamatan Soromandi mencek dan mencocokkan NISN melalui aplikasi website Kemendikbud.

Sejumlah wali murid menemukan adanya penyimpangan dana PIP. Nama siswa tertera sebagai penerima dana PIP beberapa tahun berbeda, akan tetapi tidak pernah menerima dana tersebut.

Menyikapi persoalan tersebut, puluhan wali murid melakukan aksi tutup ruas jalan dengan membentangkan tali di jalan raya tepat di depan SDN Bajo.

Belakang permasalahan dugaan penyimpangan beasiswa PIP di sekolah setempat menjadi atensi Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima hingga Inspektorat melakukan audit. (man)

Pos terkait