BIMA-Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bima, Senin (12/12).
“Semoga ditetapkannya kebijakan daerah melalui kedua Ranperda ini dapat mengoptimalkan peran pemerintahan daerah,” ucap Bupati dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Bima.
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Masyarakat akibat maraknya pemakaian dan Peredaran gelap bermacam-macam jenis Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif serta narkotika saat ini mengkuatirkan dan beresiko membahayakan kehidupan masyarakat.
Bupati menjelaskan, penyusunan dan pembahasan kedua Ranperda tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Eksekutif dan legislatif telah melakukan pembahasan bersama dengan menyampaikan pandangan, melibatkan pula saran dan masukan pihak lain yang berkompeten,” tuturnya.
Terkait permasalahan atau hal-hal yang belum dipahami bersama telah dilakukan koordinasi dan konsultasi pada pemerintah provinsi maupun dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB serta telah dilakukan studi komparatif pada daerah lain.
“Pemerintah provinsi akan melakukan pembinaan terhadap Perda yang sudah ditetapkan ini, melalui fasilitasi sebelum ditetapkan dan diundangkan,” terangnya.
Kedua Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk difasilitasi sesuai tugas dan kewenangan sehingga mendapat nomor registrasi.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Aminurlah, SE dihadiri Wakil Bupati H.Dahlan M.Noer dan dua orang unsur Wakil Ketua yaitu Yasin S.Pdi., M.M Inov, Hj. Nurhayati.,M.M, Kepala OPD dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah. (man)