PNS Terpidana Korupsi Bansos Disanksi Disiplin, BKD: Kami Lapor Pimpinan Dulu

BIMA-Dua PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sebagai terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran dijatuhi sanksi disiplin.

Hanya saja, bentuk sanksi untuk mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, H. Sirajudin AP masih dirahasiakan.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman, membenarkan tim bina aparatur bersama tim penasehat hukum Pemkab Bima telah mengadakan rapat.

Bacaan Lainnya

“Tim Bina Aparatur dgn didampingi Tim penasehat hukum Pemda baru saja selesai rapat membahas masalah (sanksi dua terpidana korupsi) itu,” ucapnya via pesan WhatsApp, Kamis (14/12/2023).

Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima itu enggan membeberkan apa saja hasil kesimpulan tim dalam rapat tersebut.

“Hasil rapat segera kami laporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Bupati Bima),” tuturnya.

Informasi yang diperoleh, dasar keputusan tim dalam mengambil keputusan dalam rapat dimaksud yakni berdasar amanat pasal 52 ayat (3) huruf H dan huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hasilnya seperti apa, sabar aza dulu karena kami tidak bisa mendahului pimpinan,” imbuhnya.

Hasil penelusuran redaksi, Pasal 52 ayat (3) mengatur tentang pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN.

Amanat huruf (h) dalam pasal dimaksud berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.

Dalam huruf (i) berbunyi, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Diberitakan sebelumnya, kedua PNS terpidana korupsi dana Bansos kebakaran tahun 2020 itu tengah menjalani hukuman di Lapas Mataram.

Baik terpidana Ismud maupun H. Sirajudin, sama-sama dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhi hukuman keduanya dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (man)

Pos terkait