BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Raba Bima.
Gugatan tersebut diajukan mewakili Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Sultan Muhammad Salahudin Bima atas penguasaan lahan seluas 2.427 M2 oleh tergugat H. A Latif.
Kasi Datun Kejari Bima selaku JPN, Sahrur Rahman, SH, membenarkan telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Raba Bima atas penguasaan lahan milik Bandar Udara Bima.
“Benar kami sebagai JPN mewakili pihak Bandara Bima,” ucapnya dihubungi via sambungan WhatsApp, Senin (18/12/2023).
Atas gugatan penguasaan lahan tersebut telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh penggugat.
“Hari ini sudah digelar sidang perdana dan sidang selanjutnya akan digelar tanggal 8 Januari mendatang,” tuturnya.
Sahrur menjelaskan, selaku JPN yang mewakili Bandara Bima mengajukan gugatan kepada H. A Latif sebagai tergugat I dan M Yunus Jamaludin sebagai tergugat II.
Kedua tergugat tersebut digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai sebagian dari lahan milik Bandara Bima seluas 476.544 M2.
“Lahan seluas 2.427 M2 telah dikuasai oleh tergugat I yakni H. A Latif. Lahan tersebut katanya dibeli dari Yunus Jamaludin yang dalam perkara menjadi tergugat II,” terangnya.
Sahrur mengatakan, tergugat menguasai sebagian lahan milik Bandara Bima tersebut bermodal akta jual beli yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa.
“Sedangkan pihak Bandara menguasai seluruh lahan tersebut berdasarkan sertifikat yang sah secara hukum,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, telah dilakukan upaya mediasi di luar persidangan, namun tergugat bersikeras tetap mengklaim tanah dimaksud sebagai miliknya.
“Apabila objek sengketa tersebut tidak diserahkan secara sukarela, langsung dan tanpa syarat apapun dikemudian hari, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan dengan upaya paksa,” pungkasnya. (man)