BIMA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan melaksanakan Saran Perbaikan (Sarper) Bawaslu terhadap kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado.
“Kami siap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Tentu saja setelah kami plenokan,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin yang dihubungi, Ahad (18/2/2024).
Ady mengaku, telah mengetahui isi Sarper dari Bawaslu Kabupaten Bima atas pembakaran logistik Pemilu pada 14 TPS di empat desa Kecamatan Parado.
“Tadi kami sudah komunikasi dengan Bawaslu kaitan itu (Sarper), tapi kami masih menunggu dalam bentuk surat,” ujarnya.
Secara prosedural, pengawas TPS dari Bawaslu akan menerbitkan surat saran perbaikan berupa PSU kepada KPPS, kemudian diteruskan ke jenjang selanjutnya.
“Kami juga sudah instruksikan kepada PPK agar langsung menyampaikan kepada kami surat saran perbaikan dari pengawas TPS tersebut. Hari ini sudah ada keputusan,” terangnya.
Apakah KPU akan melaksanakan secara utuh rekomendasi Bawaslu atau seperti apa, Ady belum bisa memastikannya.
“Kami menunggu dulu surat resminya, baru dilakukan pleno. Yang jelas kami siap melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bima menerbitkan saran perbaikan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado.
Pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado terjadi pada 14 TPS di empat desa Kecamatan Parado pada Rabu (14/2/2024) sekira pukul 21.30 WITA. (man)