Keluarga Tersangka Pembakaran Logistik Pemilu di Parado akan Ajukan Praperadilan

BIMA-Keluarga salah satu tersangka kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado akan mengajukan praperadilan terhadap Polres Bima.

Keluarga mengklaim tersangka SD tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan, keberatan dengan status tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik Kepolisian.

Saodah, istri tersangka SD, mengaku suaminya tidak terlibat dalam kasus pembakaran logistik Pemilu pada 14 Februari lalu.

Bacaan Lainnya

“Suami saya tidak terlibat sama sekali. Saat kejadian pembakaran, dia justeru menghalangi warga yang hendak masuk ke lapangan lokasi TPS yang dibakar,” ucap Saodah dikonfirmasi sejumlah wartawan Kamis (29/2/2024) malam.

Saodah mengatakan, suaminya SD ditangkap personel Polisi pada saat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ayah tiga anak itu dibekuk sedang menjaga tanaman jagung di kebunnya yang tidak jauh dari wilayah Desa Parado Rato.

“Paginya dia minta izin ke saya untuk pergi jaga tanaman jagung,” tuturnya.

Saodah menceritakan, hingga menjelang sore SD tidak kunjung kembali ke rumah. Sementara handphone yang dihubungi berulang kali tidak aktif.

“Saya cari keliling suami di lahan jagung tidak ada. Begitu pula saya cari di tengah kampung juga tidak ketemu,” kisahnya.

Saodah baru mengetahui keesokan hari suaminya telah ditangkap polisi kaitan kasus pembakaran TPS. Informasi itu diperoleh dari warga sekitar, bukan dari Pemdes atau pihak Kepolisian.

“Saya merasa bersyukur suami saya ditemukan, meski ditahan polisi. Awalnya dikira udah meninggal,” imbuhnya.

Saodah mengaku aneh penangkapan suaminya tersebut. Selain karena tidak terlibat pembakaran logistik, juga janggal.

Saodah mengatakan, sebelum penangkapan, suaminya tidak mendapat surat panggilan polisi. Saat penangkapan tidak diinformasikan ke pihak keluarga atau paling tidak ke Pemerintah Desa (Pemdes) Parado Rato.

“Tidak ada surat panggilan polisi, suami saya tiba-tiba ditangkap. Gimana ceritanya,” herannya.

Anehnya lagi, kata Saodah, suaminya angsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu dalam waktu 24 jam usai penangkapan.

“Suami saya diperlakukan seperti itu padahal sudah jelas tidak pernah terlibat,” sesalnya.

Saodah mengaku, sederet kejanggalan perlakuan hukum yang dialami suaminya akan disampaikan di Pengadilan Negeri Bima.

“Kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi mengaku tidak gentar dengan rencana praperadilan dari keluarga tersangka.

“Silakan ajukan praperadilan. Itu sudah biasa bagi kami,” tegasnya dihubungi via sambungan WhatsApp Jumat (1/3/2024). (man)

Pos terkait