Pemilu 2024 di Donggo Bermasalah

BIMA-Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima diduga kuat bermasalah. Mulai dari dugaan pengaturan perolehan suara hingga kotak suara yang sempat disandera.

Berbagai masalah tersebut terkuak pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bima di Kantor KPU Kabupaten Bima, Selasa (5/3/2024).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman menyampaikan surat keberatan dari DPD PAN Kabupaten Bima di TPS 1 sampai TPS 6 Desa Mpili Kecamatan Donggo.

Bacaan Lainnya

Selain di Desa Mpili, kata Taufiqurrahman, juga ada masalah di Desa Wadukopa. Pada kedua desa tersebut terjadi dugaan pengaturan perolehan suara.

“Saya minta ke pimpinan sidang, meminta klarifikasi sebenarnya apa yang terjadi di Desa Mpili dan Wadukopa,” ujarnya.

Dia menceritakan pelaksanaan Pemilu di Desa Mpili, yang pada saat proses pungut hitung terjadi pergeseran kotak suara yang tidak sesuai mekanisme.

“Laporan yang kami terima, ada dua kali putar balik kotak suara dari TPS ke PPS meski pada saat itu belum selesai proses penyalinan,” terangnya.

Saksi partai PAN, Syaiful mengamini penyampaian dari komisioner Bawaslu tersebut. Syaiful menemukan salinan C 1 dalam kondisi di-tipe-x.

“Hampir semua kolom angka dalam fom C 1 sudah di-tipe-x. Ini kenapa bisa terjadi demikian,” ucap Syaiful dengan nada heran.

PPK Donggo, Komalariani menceritakan, pada tanggal 15 mendapat telepon dari PPS Desa Mpili yang memberitahu ada pergeseran kotak suara dari TPS 5 menuju Kantor Desa Mpili.

“Pergeseran kotak suara ini dilakukan oleh masyarakat setempat yang menginginkan perolehan suara utuh untuk Caleg tertentu,” tuturnya.

Cerita Komalariani, kotak suara yang dibawa masyarakat tersebut berasal dari TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Mpili.

“Kotak suara tersebut dibawa kembali dan dikumpulkan pada satu tempat yakni di TPS 4 Desa Mpili. Petugas KPPS melanjutkan proses penyalinan di TPS tersebut dan kami bersama Panwascam menyaksikan,” terangnya.

Dia mengakui, pergeseran kotak suara tersebut terjadi setelah pungut hitung, namun proses penyalinan belum tuntas dilakukan oleh petugas KPPS.

“Sampai dilakukan rekapitulasi tingkat PPK, tidak ada satu saksipun yang keberatan saat itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu DPRD Provinsi NTB diskor pimpinan sidang.

Skor ini diambil setelah tahapan klarifikasi selesai dan dijumpai kebenaran atas penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu partai peserta Pemilu.

Penggelembungan suara tersebut terjadi di sejumlah TPS pada beberapa desa di Kecamatan Donggo. (man)

Pos terkait