C-Hasil Desa Mpili Sempat Dicuri, Dikembalikan Usai Diancam Hitung Ulang

BIMA-Ketua PPK Donggo, Komalariani mengakui C-Hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Desa Mpili Kecamatan Donggo sempat dicuri. Akhirnya dikembalikan setelah diancam.

“C Hasil hilang, ada yang bawa. Hal itu sudah ditanyakan kepada ketua PPS,” ucap dia dalam forum yang disiarkan langsung melalui streaming YouTube itu sebagaimana dikutip redaksi detailntb.com.

Komalariani menyampaikan, kondisi tersebut sempat dilaporkan kepada Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin.

Bacaan Lainnya

“Saya sampaikan kepada petugas KPPS, jika sampai C Hasil belum ada, kami akan hitung ulang Kantor Kecamatan (PPK),” ujarnya dalam rapat.

Beberapa jam setelah ancaman tersebut, sambung Komalariani, C Hasil yang hilang tersebut dibawa oleh seorang warga, yang identitasnya dirahasiakan.

“Sesampai kami di Kantor Kecamatan, C Hasil untuk DPRD Provinsi sudah dikembalikan dalam kondisi kotor (di-tipe-x),” terangnya.

Untuk tingkat DPRD Kabupaten Bima, saat istirahat di Kantor Kecamatan, tambah dia, mendapat informasi dari PPS bahwa KPPS TPS 1 dan TPS 2 Desa Mpili tidak bisa dihubungi dan logistik Pemilu belum bisa diangkut ke Kecamatan.

“C Hasil untuk TPS 1 dan TPS 2 untuk DPRD Kabupaten dibawa warga dan akhirnya dibawa kembali oleh Ketua KPPS,” tuturnya.

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bima kian alot. Saksi menuntut agar kotak suara tiga TPS di Desa Mpili Kecamatan Donggo dibuka.

“Ini tuntutan kami sebagai saksi agar kotak suara di TPS 4, 5 dan TPS 6 Desa Mpili agar dibuka total,” tegas saksi PAN, Syaiful, saat rapat pleno.

Sebelumnya, Syaiful menyayangkan sikap personel PPK Donggo yang dianggap saksi berbelit-belit menjelaskan yang sebenarnya terjadi di ketiga TPS dimaksud.

Saksi lain dari partai Hanura, menuding perolehan suara tingkat Pemilu DPRD Kabupaten Bima pada TPS 5 dan TPS 6 Desa Mpili tidak pernah dilakukan proses penghitungan seperti pada TPS lain.

“Ada saksi yang menyebutkan hal itu pada Kamis. Dan Ketua KPPS 5 juga mengakui tidak ada proses penghitungan,” ungkapnya dalam forum rapat pleno.

Selain itu, saksi juga menyampaikan terjadi penggunaan hak pilih 100 persen pada TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Mpili.

“Ini perlu dilakukan uji sampel,” pinta saksi.

Pimpinan sidang, Ady Supriadin, menyampaikan tuntutan para saksi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan proses telah berlangsung di tingkat TPS, KPPS dan PPK.

“KPU tidak dapat menindaklanjutinya, karena proses telah berlangsung di TPS dan PPK,” tegasnya. (man)

Pos terkait