BIMA-Sebanyak 14 orang terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado dituntut pidana masing-masing 2 tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa penuntut umum juga membebankan masing-masing terdakwa membayar uang denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Rabu (13/3/2024).
Terdakwa Ikhsan, dengan status buron, menjalani sidang In Absentian (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Jaksa penuntut umum, Mia Arum Y, menuntut terdakwa Ikhsan melarikan diri dan tidak kooperatif menjalani proses hukum.
Terdakwa Ikhsan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan pidana menyuruh melakukan atau melakukan perbuatan perusakan logistik Pemilu.
“Menjatuhkan pidana penjara Ikhsan selama 2 tahun dan membayar denda sebesar 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa Mia Arum Y, membacakan tuntutan.
Ketua majelis hakim, M Alvian, SH.menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (14/3/2024) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Sumardin dkk yang digelar secara in absentian, tanpa dihadiri terdakwa.
Jaksa menyatakan terdakwa Sumardin dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak logistik Pemilu.
“Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum, Izza Aulia.
Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Abubakar dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa Abubakar hadir secara fisik dan didampingi dua orang penasehat hukum.
Jaksa penuntut umum Izza Aulia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menggagalkan penghitungan suara.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penahanan dan membayar denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.
Untuk perbuatan terdakwa Syamsudin dkk, jaksa menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan logistik Pemilu.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap penuntut umum, Farhad Zam Zam dalam sidang.
Dalam sidang in absentian, terdakwa Ahmad Yani dkk dituntut melakukan perbuatan perusakan logistik Pemilu.
Terdakwa Ahmad Yani dkk dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Ni Kadek S menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (14/3) dengan agenda pembacaan putusan. (man)