BIMA-Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis beragam majelis hakim atas kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado.
Sikap penuntut umum tersebut disampaikan usai pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Kamis (14/3/2024).
“Pikir-pikir,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Oktaviandi Samsurizal yang dihubungi vianpesan WhatsApp.
Sesuai hukum acara pidana, penuntut umum memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Abubakar divonis 1 tahun penjara dari 2 tahun tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bukan kurungan.
Putusan membayar uang denda ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima.
Untuk terdakwa Syamsudin, Ahmad Husni dan Mukhlis juga divonis masing-masing 1 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima yang menuntut masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun.
Selain putusan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Jainudin divonis majelis hakim berbeda dari terdakwa lainnya, yakni 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Ikhsan, Sumardin, Arifin dan Sumarlin, yang masih buron divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 30 juta subsider 3 bukan kurungan.
Sedangkan terdakwa Ahmad Yani, Masykur, Syarif Hidayatullah, M Saleh dan Jainudin yang sudah menyerahkan diri juga divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan dan membayar denda masing-masing Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. (man)