BIMA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memvonis 14 orang terdakwa perkara pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado beragam.
Putusan majelis hakim ada yang 1 tahun hingga 1,4 tahun penjara, tidak seragam dari tuntutan jaksa yang menuntut seragam 2 tahun bui.
Ketua majelis hakim, M Alvian, yang mengadili terdakwa Abubakar menjatuhkan putusan 1 tahun penjara dari 2 tahun tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bukan kurungan.
Putusan membayar uang denda ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima.
Ketua majelis hakim, Ni Kadek S, membacakan vonis terdakwa Syamsudin, Ahmad Husni dan Mukhlis masing-masing 1 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima yang menuntut masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun.
Selain putusan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Jainudin divonis majelis hakim berbeda terdakwa yang lain. Jainudin divonis penjara 1 tahun 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Ikhsan, Sumardin, Arifin dan Sumarlin (masih buron) dan terdakwa Ahmad Yani, Masykur, Syarif Hidayatullah, M Saleh dan Jainudin (sudah serahkan diri) divonis sama.
Sembilan orang terdakwa itu divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan dan membayar denda masing-masing Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima belum menerima atau menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. (man)