Terdakwa Korupsi BPR Bima Divonis 5 Tahun

BIMA-Terdakwa perkara korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah PT BPR Cabang Sape, A. Rasyid divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Mataram.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp. 200 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 499 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan perbuatan terdakwa A Rasyid terbukti bersalah.

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, membayar uang denda dan uang pengganti,” ucapnya dihubungi via WhatsApp.

Catur menjelaskan, terdakwa diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, sambung dia, terdakwa diwajibkan membayar senilai Rp. 499 juta dengan ketentuan dibayar paling telat satu bulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak mampu membayar maka hartanya disita untuk dilelang untuk membayar uang pengganti,” terangnya.

Apabila, tambahnya, harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

“Putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan kami. Cuma bedanya pada subsider uang pengganti, kurang 6 bulan dari tuntutan,” tuturnya.

Meski putusan majelis hakim hampir sesuai dengan tuntutan, pihak penuntut umum belum menyatakan menerima atas putusan dimaksud.

“Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah PT BPR Cabang Sape, A Rasyid dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dugaan korupsi itu terjadi dalam rentan waktu tahun 2014 sampai dengan 2017 dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Terdakwa A. Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Undang-undang tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 499 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan. (man)

Pos terkait