BIMA-Salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Woha Arif Rahman mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 159.180.000 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Jum’at 17 Oktober 2025.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh kakak terdakwa dan diterima Jaksa penyidik. Sedangkan terdakwa sendiri, hingga saat ini masih menjalani proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat membenarkan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR di BNI KCP Woha telah mengembalikan kerugian negara.
“Tadi telah hadir kakak terdakwa membawa sejumlah uang untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi via pesan whatsapp.
Pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus tindak pidana atau perbuatan terdakwa yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. (man)