BIMA-Bendahara SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB, Makrus memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin 19 Januari 2026. Pengelolaan dana BOS tahap 2 tahun anggaran 2025 diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Makrus mulai menjalani permintaan keterangan oleh penyelidik Kejaksaan dari pukul 14.00 WITA. Hingga pukul 18.45 WITA, pemeriksaan masih berlangsung.
Makrus diperiksa penyelidik terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS jilid 2 tahun anggaran 2025 di SMAN 1 Woha. Pada tahun 2025 lalu, SMAN 1 Woha menerima alokasi dana BOS sebesar Rp 1,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra membenarkan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara SMAN 1 Woha inisial M.
“Iya, benar sampai malam ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata Virdis yang dihubungi via sambungan WhatsApp.
Informasi yang diperoleh, puluhan pertanyaan telah diajukan penyelidik, seputar penggunaan dana BOS tahap 2 tahun anggaran 2025 yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain Makrus, penyelidik juga memintai keterangan Amir, pengusaha yang mendrop sejumlah kursi di SMAN 1 Woha. Amir selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WITA.
Amir telah mendrop kursi namun hingga sekarang belum menerima pembayaran. Sedangkan dalam Buku Kas Umum (BKU) tercatat telah dibayar lunas. (man)



