BIMA-Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan mantan karyawan bank BUMN di Bima NTB usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Fifi Fatimah ditahan di Rutan Bima untuk 20 hari pertama terhitung mulai Jum’at 23 Januari 2026.
“Penyidik menetapkan FF sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Bima,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra dikonfirmasi di Kantor setempat pada Juma’t 23 Januari 2026.
Selain menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif, Fifi Fatimah kabarnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kaitan kasus penipuan dan penggelapan miliaran dana deposito yang tengah disidik Polres Bima Kota.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses, mulai tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan yang kemudian ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Setelah ditemukan unsur PMH, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap selanjutnya hingga dilakukan audit kerugian negara dan penetapan tersangka,” jelas Virdis.
Tersangka Fifi Fatimah merupakan mantan karyawan pada salah satu bank plat merah. Ia kemudian dipecat setelah skandal mega korupsi ini terbongkar.
Kasus ini pertama kali terungkap dari informasi yang diperoleh adanya peristiwa raibnya deposito salah satu nasabah asal Kota Bima.
Tersangka Fifi Fatimah merayu korban agar mau menjadi nasabah deposito dengan iming-iming bunga tinggi serta pengurusan tanpa ribet. Uang maupun identitas para korban tidak tercatat dalam sistem bank, namun dikelola sepihak.
Untuk mengelabui korban dan menarik minat para korban lain, tersangka Fifi Fatimah rutin memberikan bonus maupun bunga deposito kepada korban dengan cara transfer.
Penyidik lantas curiga dan melakukan pengembangan. Perbuatan culas tersangka menjalar pada kredit dengan ratusan orang korban, baik dari guru maupun perawat PNS asal Kota dan Kabupaten Bima.
Modus tersangka Fifi Fatimah merayu korban mengambil kredit pada bank tempatnya bekerja dengan tawaran bunga rendah dan proses administrasi tanpa ribet.
Tersangka memanfaatkan nama para korban untuk meraup keuntungan pribadi. Nilai kredit yang diterima setiap korban tidak sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam sistem bank.
Misalnya ada korban yang mengajukan kredit Rp 100 juta, oleh tersangka mencatat dalam sistem bank jumlahnya ada yang mencapai Rp 350 juta. (man)




