Kejaksaan Hitung Kerugian Negara Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha

BIMA-Setelah status penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima segera menghitung kerugian negara kasus dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB dengan melibatkan Inspektorat.

“Dalam waktu dekat kita akan mulai menghitung kerugian negaranya. Rencananya kita melibatkan Inspektorat,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra yang dikonfirmasi di Kantor setempat pada Rabu 28 Januari 2026.

Rencana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut diwacanakan setelah penyidik meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat kami mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi untuk tingkat penyidikan. Guru maupun pihak lain segera dipanggil untuk diperiksa,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejari Bima menggeledah beberapa ruangan di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB pada Senin 26 Januari 2026. Sejumlah dokumen penting disita oleh Jaksa.

Upaya paksa yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan tersebut berlangsung selama 4,5 jam, mulai pukul 16.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 19.30 WITA. Penggeledahan tersebut dilakukan mengusut dugaan korupsi dana BOS jilid 2 tahun anggaran 2025.

Pantauan langsung detailntb.com, tim penyidik berjumlah 7 orang tersebut tiba di SMAN 1 Woha sekitar pukul 16.00 WITA menggunakan tiga unit mobil type Inova.

Setiba di SMAN 1 Woha, tim penyidik tanpa basa basi, langsung tancap gas. Ruangan bendahara yang pertama kali digarap oleh tim.

Terlihat sejumlah dokumen penting diduga berkaitan dengan keuangan diambil. Selain itu, printer dan beberapa unit laptop juga diboyong oleh penyidik.

Modem wifi juga disita. Biaya pemasangan wifi di SMAN 1 Woha mencapai ratusan juta. Iuran tagihan bulanan mencapai Rp 3,6 juta.

Sebagian tim berpencar, ada yang melakukan pencocokan fisik dari fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan. Seperti, proyek fiktif timbunan tempat parkir sekitar Rp 200 juta, uang sudah habis namun fisik pekerjaan tidak ada.

Selain itu juga muncul dugaan mark-up soal pengadaan satu unit Air Conditioner (AC) ukuran 1,5 PK yang dipertanggungjawabkan seharga Rp 7 juta. Pengadaan alat olahraga yang harganya tidak sewajarnya.

Pengalokasian anggaran makan minum selama setahun sebesar Rp 200 juta lebih juga menjadi sorotan.

Sejumlah item belanja fiktif, sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang bersumber dari dana BOS bernilai ratusan juta juga ditemukan. Misalnya, alokasi anggaran untuk cat sekolah namun tidak dilaksanakan. (man)

Pos terkait