BIMA-Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Woha Bima dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 29 Oktober 2025.
Siti Hawa, SH selaku penuntut umum menuntut terdakwa Arif Rahman bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
“Tuntutan terdakwa ditambah dengan denda sebesar 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Siti Hawa saat membacakan tuntutan di Pengadilan.
Selain itu, terdakwa Arif Rahman juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 159.180.000 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Untuk terdakwa Arif Rahman telah menitipkan uang tunai sejumlah Rp 159.180.000 juta untuk membayar kerugian keuangan negara. Uang titipan tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum pada rekening penampung.
Sementara untuk terdakwa Asrarudin alias Udin, penuntut umum menuntut bersalah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 299.820.000 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 6 bulan,” sebut Siti Hawa.
Untuk diketahui, terdakwa Asrarudin alias Udin sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa penyidik sempat memasukan nama Asrarudin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Beberapa bulan setelah kabur, Asrarudin kemudian menyerahkan diri. (man)





