Nasabah dan Pimcab Beri Kesaksian di Sidang Korupsi KUR BSI Bima

BIMA-Lima orang terdakwa dugaan korupsi penyaluran dana KUR Yarmen tahun 2021-2022 pada BSI Bima Soetta 2 mulai diadili. Lima nasabah dan Pimpinan Cabang (Pimcab) BSI Bima Soetta 2 memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu 29 Oktober 2025.

Para saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Widodo, SH untuk didengarkan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Para saksi memberikan kesaksian menguatkan perbuatan para terdakwa.

Satu per satu para saksi dicecar oleh penuntut umum maupun majelis hakim. Mereka menguraikan peran serta modus saat mencuri uang negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut ditutup dan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan acara masih pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, para terdakwa mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim. Sidang akhirnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Sidang perkara BSI berlanjut setelah putusan Sela atas eksepsi terdakwa Ilham ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat via pesan whatsapp.

Usai majelis hakim membacakan putusan sela, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima, Siti Hawa, SH mengajukan 5 orang saksi untuk didengarkan kesaksiannya dalam persidangan.

“Hari ini sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menghadirkan 5 orang saksi dari pihak BSI Bima,” terangnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BSI Bima Cabang Soetta 2, penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan 5 orang tersangka. Berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara dalam kasus ini hampir Rp 10 miliar.

Salah satu pejabat pada BSI Cabang Bima Soetta 2, Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya. (man)

Pos terkait