Jaksa Panggil Lagi 4 Orang Terkait Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha

BIMA-Permintaan keterangan terkait dugaan korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB terus bergulir. Hari Kamis 15 Januari 2026 ini ada 4 orang lagi yang dipanggil penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk dimintai keterangan.

Keempat orang tersebut, dari eks KCD Dikbud Kabupaten dan Kota Bima, Sri Maryatun, Plt Kepala SMAN 1 Woha, Fahri, staf TU, M Fadli dan Andi Nur Kumala, istri eks Plh Kepala SMAN 1 Woha, Iksan.

Andi Nur Kumala dipanggil selaku Bendahara Barang sejak 2024 hingga Desember 2025. Ia dipanggil untuk menghadap pukul 09.00 wita. Sebagaimana diketahui, pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Woha tahun anggaran 2025 saat dipimpin Iksan bermasalah. Sejumlah item belanja barang diduga fiktif.

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra membenarkan pihaknya memanggil istri mantan Plh Kepala SMAN 1 Woha untuk dimintai keterangan.

“Iya, benar yang bersangkutan (Andi Nur Kumala) dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucap Virdis ditemui di Kantor Kejaksaan pada Kamis 15 Januari 2026.

Plt Kepala SMAN 1 Woha, Fahrir dipanggil untuk hadir sekitar pukul 09.00 wita. Sedangkan, Sri Maryatun dan M Fadli dipanggil untuk hadir sekitar pukul 14.00 WITA.

Hingga Kamis 15 Januari 2026, penyelidik Kejaksaan telah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan orang guru maupun pihak lain atas dugaan penyalahgunaan dana BOS. Pada tahun anggaran 2025 dana BOS di SMAN 1 Woha sebesar Rp 1,9 miliar. (man)

Pos terkait