Buronan Kasus Korupsi KUR BNI KCP Woha Serahkan Diri

BIMA-Pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Woha, Asrarudin berakhir. Tersangka memilih serahkan diri usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bima.

“Iya, tersangka ASR (Asrarudin) telah menyerahkan diri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra.

Tersangka Asrarudin menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar pukul 16.20 WITA. Tersangka merupakan wiraswasta, direktur PT All Isra.

“Tersangka telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka kepada penyidik tetapi tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Efrien.

Efrien menceritakan kronologi detik-detik tersangka mau menyerahkan diri. Pada pukul 15.00 WITA, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima mendapatkan informasi tersangka Asrarudin akan menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

“Sekitar pukul 16.20 WITA, ASR tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram didampingi oleh kedua orangtuanya,” terangnya.

Setelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Asrarudin lansung dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima selaku penyidik pada Kejari Bima.

“Selama pelariannya, tersangka ASR pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah temannya,” cerita Efrien.

Sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka Asrarudin dibawa ke Lapas Kuripan Klas II Lombok Barat.
Pihak keluarga kooperatif dengan pihak Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka Asrarudin kepada penyidik.

“Saat ini tersangka ASR dibawa ke Lapas klas II Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bima selama 20 hari sejak 9 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025,” jelasnya.

Tersangka disangka dengan dakwaan Primair
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan Subsidair, tersangka disangka dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, selain tersangka Asrarudin, penyidik Kejaksaan Negeri Bima juga menerapkan Arif Rahman, pejabat pada BNI KCP Woha juga sebagai tersangka.

Saat ini, Arif Rahman sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mataram dengan status terdakwa. (man)

Pos terkait