BIMA-Keoala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia dipanggil jaksa penyidik terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada tahun anggaran 2021-2022 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung RI.
Zunaidin dan Kepala Bidang, Khusnul tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 09.00 WITA. Beberapa saat kemudian, PPK dan PPTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima terlihat ikut hadir dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait pengadaan.
Informasi yang diperoleh, sebenarnya Zunaidin dipanggil Jaksa penyidik pada Senin 11 Agustus 2025 pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Namun Zunaidin hadir pada pukul 15.00 WITA, sehingga jaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa 12 Agustus 2025.
Pantauan wartawan, Zunaidin bersama tiga bawahannya terlihat duduk santai di ruang PTSP. Mereka menunggu pemanggilan dari jaksa untuk diperiksa.
Kepada wartawan, Zunaidin mengaku dipanggil Jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Melalui bawahannya Khusnul diperoleh penjelasan, anggaran untuk pengadaan laptop chromebook pada tahun 2021-2022 masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bima.
“Dinas mencari produk sesuai spek berdasarkan petunjuk operasional DAK bidang pendidikan,” jelas Khusnul yang diamini Zunaidin kepada wartawan.
Tahapan selanjutnya, kata Khusnul, PPK belanja dalam e-katalog sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah ditemukan barang, kemudian mengklik barang sesuai kebutuhan. “Saat kita klik barang, otomatis sudah ada perusahaan,” sebutnya.
Khusnul menjelaskan, perusahaan tersebut sudah tercantum dalam e-katalog. Jumlah perusahaannya banyak.
Selesai belanja, PPK berkontrak dengan perusahaan. Perusahaan kemudian mengirim barang yang dibelanja ke dinas untuk diperiksa oleh PPK bersama tim.
“Setelah itu penyedia mendrop barang ke masing-masing sekolah yang telah ditentukan kemudian barang dilakukan proses pembayaran oleh kas daerah,” pungkas Khusnul.
Mengutip dokumen yang diperoleh, pada tahun 2021-2022 Pemerintah Kabupaten Bima mendapatkan alokasi DAK fisik pendidikan yang salah satu menu kegiatannya adalah pengadaan peralatan TIK dan pengadaan peralatan media pendidikan pada sub bidang SD dan SMP.
Tahun anggaran 2021, ada pengadaan peralatan teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk 25 SD dengan pagu Rp 5,5 miliar, pengadaan media pendidikan SD untuk 28 SD dengan pagu Rp 1,260 miliar, pengadaan peralatan TIK untuk 3 SMP dengan pagu Rp 1.000.350.000 miliar dan pengadaan media pendidikan SMP untuk 3 SMP dengan pagu Rp 135 juta.
Pada tahun anggaran 2022, Dikbudpora Kabupaten Bima menerima alokasi anggaran untuk pengadaan TIK untuk 41 SD dengan pagu Rp 5,125 miliar dan pengadaan media pendidikan SD untuk 47 SD dengan pagu Rp 2,115 miliar. (man)