PPK Chromebook Kota Bima Irit Bicara

KOTA BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri Bima maraton periksa pejabat Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten dan Kota Bima terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook.

Setelah memeriksa Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima pada Senin dan Selasa kemarin, giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

PPK Dinas Dikbudpora tahun 2021-2022, Syaiful Akbar, terlihat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 12.50 WITA. Syaiful Akbar mengenakan switer belang.

Syaiful Akbar saat terlibat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, menenteng sejumlah dokumen. Kepada wartawan Syaiful Akbar mengaku, dokumen tersebut yang diminta penyidik Kejaksaan.

“Iya, ini dokumen (chromebook) yang diminta penyidik kemarin,” aku Syaiful Akbar saat ditanya wartawan.

Selanjutnya Syaiful Akbar enggan menjawab wartawan. Ia terus berjalan memasuki ruangan PTSP Kejaksaan Negeri Bima, sebelum dipanggil masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Sebelum Syaiful Akbar, pada hari yang sama, penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa PPTK Dinas Dikbudpora Kota Bima tahun 2019, Slamet Riyadi.

Slamet Riyadi diperiksa Jaksa sekitar mulai pukul 10.00 WITA, dan berlangsung hingga beberapa jam kemudian.

Slamet Riyadi yang dihubungi via sambungan WhatsApp tidak merespon meski tersambung. Dihubungi via pesan whatsapp, hingga sekarang belum merespon.

“Iya, benar ada dua PPK yang kita periksa hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat yang dihubungi via pesan whatsapp pada Rabu 13 Agustus 2025.

Pada Selasa 12 Agustus 2025 kemarin, penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang PPK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Kedua PPK tersebut yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop chromebook.

Nasrudin diperiksa pada pagi hingga siang hari. Sedangkan Abdul Gani alias Gen diperiksa jaksa pada siang hingga sore hari.

Untuk Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima, H Supratman, diperiksa oleh jaksa dua hari berturut-turut. Ia diperiksa pada Senin dan Selasa kemarin.

Sedangkan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 11 Agustus 2025 pagi, namun yang bersangkutan datang pada hari Senin sore harinya.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Selasa 12 Agustus 2025. Selain diperiksa Jaksa, Zunaidin juga menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait proyek yang ditangani Kejaksaan Agung RI tersebut. (man)

Pos terkait