Putusan Banding Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dishub Bima Lebih Tinggi

BIMA-Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terhadap perkara dugaan korupsi proyek kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima membuahkan hasil. Majelis hakim pengadilan banding memvonis kelima terdakwa lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan putusan tingkat banding perkara dugaan korupsi proyek kapal pada Dishub Kabupaten Bima lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Mataram.

“Iya, putusannya sudah kami terima dan lebih tinggi dari putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama,” ucapnya.

Berdasar salinan putusan, terdakwa Mahmud divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan membayar denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Mahmud juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 276.414.799,43 subsider 1 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Abubakar, majelis hakim memvonis bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan.

Terhadap terdakwa Amirullah, majelis hakim menyatakan terdakwa Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa Syaiful Arif, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Terhadap terdakwa Sainal Abidin, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepada terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 40 juta dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Kelima terdakwa divonis masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun.

Atas putusan tersebut JPU Kejati NTB menyatakan banding. (man)

Pos terkait