BIMA-Penyidik Polres Bima Kota berhasil mengungkap peristiwa pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Desa (Kades) Poja Kecamatan Sape, Robi Darwis.
Selain Robi Darwis, Polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dimansyah Putra alias Dimas dan Surhan. Tersangka Dimas sempat menjadi buron dan ditangkap di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Saat ini masih dititip di Rutan Polres Manggarai Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, MSi, mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ucap Didik Putra Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu sore 20 September 2025.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara untuk tersangka Robi Darwis dan Dimansyah Putra alias Dimas. Sedangkan tersangka Surhan penyidik menerapkan pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.
“Kerugian inventaris yang terbakar ditaksir 1.350.202.490 miliar, sementara kerugian bangunan atau gedung sekitar 1.150 miliar. Sehingga total kerugian sekitar 2.550.202.490,” ungkap Didik. (man)