BIMA-Penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BSI Cabang Bima Soetta 2 dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat, NTB. Dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Untuk berkas perkara tersangka Ilham, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk diadili. Sedangkan berkas tiga tersangka lain segera menyusul dilimpahkan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat membenarkan pemindahan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi dana KUR pada BSI Cabang Bima Soetta 2.
“Iya, penahanan empat orang sudah dipindahkan ke Lapas Kuripan,” kata Catur via pesan WhatsApp pada Kamis malam 4 September 2025.
Ia memastikan, berkas perkara untuk salah satu tersangka, ilham, sudah dilimpah ke PN Tipikor Mataram untuk segera diadili. “Ntar lagi sidang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (Yarnen) tahun 2021-2022 pada BSI KC Bima Soetta 2.
Tersangka DI alias D, R alias B, DA dan AM alias O dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 01 September sampai dengan 20 September 2025.
Perbuatan tersangka DI alias D selaku Mikro Marketing Representative, tersangka R alias B selaku avalist (bayangan), tersangka DA selaku Offtaker/Avalist, dan tersangka AM alias O selaku Offtaker/Avalist di BSI KC Bima Soetta 2 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DI alias D, R alias B, DA dan AM alias O sebesar Rp 9.559.811.798,71 miliar. (man)



