BIMA-Kasus pengadaan mobil bor oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun 2025 seharga Rp 4 Miliar yang diduga rekondisi masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Tim penyelidik turun langsung mengecek kondisi mobil.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J mengatakan pihaknya telah mengecek langsung kondisi mobil di lapangan.
“Beberapa hari lalu kami sudah cek langsung di workshop Dinas PUPR Bima di Desa Panda,” kata Hamka kepada detailntb.com di Kantor Kejaksaan pada Kamis 7 Mei 2026.
Di workshop tersebut ditemukan satu unit mobil bor hasil pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 lalu seharga Rp 4 miliar.
Hamka tidak merincikan secara detail hasil temuan pada saat dilakukan pengecekan. Hanya saja mobil belum bisa dimanfaatkan secara maksimal meski terlihat tidak ada apa-apanya.
Selain mengecek kondisi mobil, tim penyelidik juga telah mewawancarai sejumlah orang yang berkaitan erat dengan proses pengadaan mobil bor yang telah menguras APBD Kabupaten Bima tersebut. “Sudah ada beberapa pihak yang telah kami wawancarai,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bima tengah menyelidiki proyek pengadaan 1 unit mobil bor diduga rekondisi seharga Rp 4 miliar yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas PUPR pada tahun anggaran 2025.
Ada 4 orang pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni Suwandi (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima yang juga PPK), Hasanudin (Pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima), Teguh (pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima) dan Rinto (Kepala Workshop Dinas PUPR Kabupaten Bima. Masyarakat menilai keempat pejabat tersebut lalai dalam melaksanakan tugas.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.
Pelapor mengklaim, mobil bir dianggarkan tahun 2025 namun baru datang bulan Januari 2026. Barang yang diterima tersebut berupa unit rakitan, cacat, tidak sesuai DED. Kondisi barang cacat, seperti selang bocor, onderdil lama dicat ulang, komponen vital tidak lengkap. Pekerja workshop dipaksa memperbaiki barang cacat tanpa perhatian terhadap kebutuhan dasar.
Menurut pelapor, pada program pengadaan dan sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) wajib menghadirkan barang baru, utuh, siap pakai. Sedangkan barang datang berupa rakitan, cacat, atau barang yang datang tidak bisa langsung beroperasi dan masih harus diperbaiki di workshop. Jelas merupakan pelanggaran kontrak dan prinsip pengadaan. (man)






