BIMA-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menggeledah SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB, Senin 26 Januari 2026 terkait pengusutan dugaan korupsi dana BOS jilid 2 tahun anggaran 2025.
Upaya paksa tersebut dilakukan tim penyidik secara serentak pada dua tempat terpisah. Tim mencari dokumen terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025 yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tim penyidik yang beranggotakan sejumlah orang tiba di sekolah setempat sekitar pukul 16.00 WITA menggunakan tiga unit mobil kijang Inova.
Setiba di SMAN 1 Woha, tim penyidik langsung gas menggeledah ruang kerja bendahara. Sejumlah Jaksa penyidik mencari dan memilah dokumen.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra membenarkan tim penyidik tengah menggeledah SMAN 1 Woha.
“Iya, benar telah dilakukan penggeledahan di SMAN 1 Woha terkait pengusutan dugaan penyalahgunaan dana BOS,” kata Virdis yang dikonfirmasi pada Senin 26 Januari 2026.
Hingga pukul 16.36 WITA, proses penggeledahan masih berlanfsung. Sejauh ini belum diperoleh penjelasan resmi jenis dokumen apa saja yang dicari penyidik.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Bima menyimpulkan penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara yang disinyalir merugikan negara Rp 1 miliar lebih tersebut setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang guru setempat maupun pihak terkait lainnya.
Hingga kini, tim penyidik telah mengungkap beberapa fakta hukum dalam kasus dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha. Antara lain, pencairan dana BOS tidak sesuai mekanisme, penggunaan tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (man)




