Jaksa Dalami Keterangan Plt Kepala dan Eks Bendahara SMAN 1 Woha

BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kembali memeriksa Plt Kepala SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB, Fahrir dan eks Bendahara dana BOS tahap I tahun anggaran 2025, Nurhaidah pada Senin 2 Februari 2026.

Keduanya kembali diperiksa Jaksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan dugaan korupsi dana BOS jilid 2 tahun anggaran 2025. Penyidik mendalami keterangan sebelumnya pada saat tahap penyelidikan.

Eks Bendahara Nurhaidah mulai diperiksa di Kantor Kejari Bima sekitar pukul 09.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 13.00 WITA. Sedangkan Fahrir mulai diperiksa sekitar pukul 14.30 WITA dan hingga pukul 16.25 WITA masih menjalani pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap Bendahara Nurhaidah ditunda hingga beberapa hari ke depan hingga semua dokumen yang dibutuhkan lengkap.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra mengatakan penyidik telah memulai kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan para saksi dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 1 Woha.

“Iya, benar ada pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan. Hari ini Senin 2 Februari penyidik memanggil dua orang saksi, yakni mantan Bendahara dan Plt Kepala SMAN 1 Woha yang menjabat sekarang,” ucap Virdis ditemui di Kantor Kejaksaan, Senin.

Ia mengatakan, penyidik berencana memanggil dan memeriksa kembali semua guru SMAN 1 Woha maupun pihak lain yang pernah lain diperiksa pada saat tahap sebelumnya.

“Semua pihak yang pernah dimintai keterangan sebelumnya akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Bima melakukan penggeledahan di SMAN 1 Woha. Sejumlah dokumen dan barang bukti lain disita dalam upaya paksa tersebut.

Sekadar informasi, sebelum lengser, mantan Plh Kepala SMAN 1 Woha, Ikhsan sempat menghubungi salah satu toko elektronik di wilayah Kabupaten Bima bermaksud meminta kepada pemilik toko agar membantu dirinya dibuatkan kuitansi belanja 3 unit laptop.

Informasi yang diperoleh detailntb.com, Ikhsan meminta pemilik toko membuat kuitansi seolah-olah dirinya pernah belanja 3 unit laptop. Kepada pemilik toko, Ikhsan meminta agar mencantum harga Rp 17,5 juta per unit. Total 3 unit sebesar Rp 52 juta lebih.

Pemilik toko menolak permintaan Ikhsan tersebut, karena dianggapnya nilai yang diminta oleh Ikhsan tidak wajar. (man)

Pos terkait